-->

Perceraian Dalam Sudutpandang Teori Kekuasaan Michel Foucoult

Pernikahan adalah presos legalisasi pembentukan rumah tangga yang telah di akui oleh norma yang berlaku di masyarakat, baik itu norma agama maupun norma sosial, akan tetapi proses yang terjadi tidak selalu lancar seperti apa yang di cita-citakan oleh masyarakat dalam pembentukan pernikahan tersebut. Dalam kajian sosiologi, fenomena pernikahan dan perceraian merupakan sebuah kajian yang dapat di analisis secara mendalam guna menjelaskan fenomena tersebut. Salahsatu data yang menarik terkait fenomena ini dapat di lihat pada : www.Nu.or.id dengan judul artikel Brebes duduki ranking perceraian tertinggi kedua di jawa tengah. Berikut artikel yang di maksud adalah :
Brebes, NUOnline
Ketua Pengadilan Agama Brebes H Abdul Basyir menyampaikan bahwa Brebes menempati ranking tertinggi kedua dalam hal perceraian di Jawa Tengah. Sementara ranking pertama diduduki oleh Kabupaten Cilacap. Tahun 2016, tercatat telah diselesaikan sidang perceraian se

banyak 5.103 kasus. Terdiri dari 995 sisa kasus 2015 dan 4.108 kasus 2016.Demikian disampaikan H Abdul Basyir saat mengisi Tarawih dan Silaturahmi di Masjid Baitussajidin, Senin (12/6).
“Hingga Akhir Mei 2017, sudah diselesaikan sidang 2.250 kasus perceraian. Sungguh angka yang sangat fantastis Karena ternyata banyak janda di Brebes,” selorohnya.
Untuk itu, pembinaan keharmonisan keluarga perlu terus disosialisasikan. Seluruh elemen masyarakat harus saling peduli akan arti pentingnya mengarungi bahtera keluarga secara utuh.
Di Ramadhan ini, sidang perceraian tetap berlangsung meskipun agak menurun pesertanya. Tetapi, pada saat bulan Syawwal, usai Idhul Fitri sidang bisa berlangsung maraton karena terlalu banyaknya sidang.“Tahun lalu, selama Syawwal ada 600 kasus, tiap harinya berkisar antara 60 sampai 70 kasus,” pungkasnya. (Wasdiun/Alhafiz K)
tingginya angka perceraian khususnya brebes sebagai pemegang ranking kedua perceraian tertinggi di jawa tengah tentu saja terjadi Karena banyak faktor yang melatari hal tersebut. Baik itu persoalan perselingkuhan, ekonomi, kdrt dan sebagainya. Akan tetapi sebenarnya dar keseluruhan permasalahan tersebut terdapat sebuah benang merah terkait hubungan kekuasaan yang tidak terdistribusi dengan baik, dalam hal ini kekuasaan yang di maksud adalah seperti apa yang di kemukakan oleh Michel Foucault, bahwa kekuasaan akan selalu ada dalam setiap bentuk interaksi termasuk hubunga suami istri ataupun lingkup sebuah keluarga.
            Michael Foucault sndiri merupakan seorang filsuf, psikolog, sejarawan dan sosiolog, akantetapi ia tidak benar-benar menganggap dirinya sebagai sosiolog, meskipun demikian tidak dapat di pungkiri bahwa banyak dari hasi pemikirannya yang sangat banyak berpengaruh dalam kajian teori sosiologi.pemikirannya sendiri banyak di pengaruhi oleh filsafat Nietzhe yang begitu fenomenal Karena mengungkapkan gagasannya tentang kematian tuhan, dalam hal ini Foucault justru memploklamirkan ide yang tidak kalah orisinil dengan mengataka matinya kemanusissn itu sendiri. Bagi Foucault kekuasaan itu sendiri akan selalu ada selagi terdapat sebuah relasi maupun sekedar interaksi, bahkan kekuasaan ini dapat terjadi dalam hal yang sangat kecil misalnya saja system organ tubuh kita yang di kuasai oleh otak, argument ini berlawanan dengan apa yang di kemukakan marksisme bahwa kekuasaan hanya di miliki oleh para pemilik modal, menurutnya lebih jauh bahkan semua orang berpotensi untuk berkusas dan mengupayakan pelanggengan kekuasaannya tersebut. Baik itu melalui jalur yang baik maupun dengan melegalkan kekerasan, dalam hal ini hubungan antara pemuasa dan yang di kuasai terdapat sebuah diskriminasi relasi.
Untuk mengkaji permasalahan keluarga khususnya pernikahan teori Foucault tentang kekuasaan ini dirasa dapat menjadi salahsatu tawaran diantara banyaknya teori yang dapat di gunakan sebagai pisau analisis, misalnya saja teori konflik ataupun teori pertukaran, dalam hal ini penulis menganggap teori kekuasaan dapat merangkul teori-teori tersebut dalam satu mata pisau analisis. Keluarga sendiri seperti apa yang telah di singgung di atas dapat kita artikan sebagi sebuah kelompok sosial di masyarakat yang terbentuk atas dasar ikatan yang intim, baik itu melalui pernikahan ataupun hubungan darah. Hakikatnya sebuah keluarga di bentuk untuk menjadi agen sosial dan klompok yang abadi di masyarakat, akantetapi dalam perjalannya keluarga seringkali gagal untuk menjaga hubungan nya tetap baik guna mencapai tujuannya tersebut, hal ini dapat terjadi Karena banyak faktor yang diantaranya misalnya saja, sudah tidak adalagi kecocokan diantara dua belah pihak, terjadi perselingkuhan dari salahsatu pihak ataupun keduanya, masalah perekonomian, dan permasalahan lain seperti KDRT dan sebagainya.
Perceraian tersebut terjadi Karena adanya suatu proses relasi yang tidak seimbang antara yang di korbankan dengan apa yang di terima, menuru paham dari teori pertukaran hal tersebut dapat memicu sebuah pertukaran yang tidak seimbang dimana salahsatu pihak merasa tidak di untungkan dengan hal tersebut, biasanya hal ini akan memicu konflik dan menuntut salahsat pihak yang dirugikan untuk meminta pertukaran yang lebih seimbang, misalnya saja seorang istri yang merasa dirinya tak di nafkahi oleh suaminya sedangkan ia mersa bahwa telah melayani suaminya dengan baik. Dalam kasus tersebut sebenarnya bisa di selesaikan dengan adanya kompromi dari salahsatu pihak. Dan kompromi ini akan muncul apabila ada pihak yang mendominasi hubungan tersebut dalam hal ini teory Micheal Foucault berperan untuk menjelaskan relasi yang timpang tersebut akibat dari kekuasaan yang mendominasi dari sebuah hubungan.
Relasi yang memunculkan kekuasaan ini sejatinya dapat memelihara hubungan pernikahan menjadi lebih langgeng apabila salahsatu pihak tidak menuntut untuk perebutan kekuasaan dari pihak yang yang mendominasi,  misalnya saja dalam lingkup kluarga partiarki pada umumnya kekuasaan di pegang oleh suami sebagai kepala keluarga, hubungan keluarga seperti ini dapat terjalin mulus apabila pemegang kekuasaan (suami) dapat menjaga kelanggengan kekuasaanya dan meminialisisr terjadinya perlawanan atas kekuasaan tersebut. Meskipun terdengar sangat diskriminatif gender tapi pada faktanya tipe hubungan seperti inilah yang sering terjadi di Indonesia. Hubungan yang memunculkan dominasi tersebut pada akhirnya banyak gagal apabila pihak yang mendominasi gagal melanggengkan kekuasaannya dan memunculkan konflik.
Keretakan hubungan tersebut dapat terjadi misalnya saja salahsatu pihak tidak mampu meredam konflik dengan dominasi kekuasaannya misalnya dalam urusan ekonomi ataupun kesalahan dari pihak laki-laki lainnya. Selain itu relasi dominasi yang terlalu tipis akan membuat pihak yang terdominasi merasa terlalu bebas dan memunculkan konflik lainnya. Hal lain yang dapat memicu konflik selain hal tersebut adalah apabila pihak yang terdominasi dalam hubungan kluarga misalnya saja istri menganggap bahwa kekuasaan suaminya atas dirinya telah melampaui titik ekploitasi yang berlebihan sehingga  istri cenderung melakukan upaya erlawanan dengan berbahgai cara baik itu secara terang terangan maupun dengan upaya resistensi lain untuk menunjukan ketidak puasannya atas hubungan tersebut.
Dengan fenomena demikian penulis menganggap bahwa teory relasi kuasa yang di kemukakan oleh Michel Foucault dapat menjadi salahsatu pengkaya problematika sosiologi keluarga khusunya untuk menjelaskan fenomena hubungan antara suami dan istri yang seringkali tidak dapat di jelaskan dengan teori teori yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Pendidikan Micheal Foucault. Jakarta . Rajawali Pers
Foucault.m . Sexs dan Kekuasaan. Terjemahan. S. H Rahayu. Jakarta. Gramedia  2000
Ritzer. George. Teori sosial Post Modern. Yogyakarta. Kreasi Wacana.
Lainnya :


0 Response to "Perceraian Dalam Sudutpandang Teori Kekuasaan Michel Foucoult"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2