-->

NIKAH MUDA : Ekspektasi Syar’iah dan Realitas Accidental

NIKAH MUDA : Ekspektasi Syar’iah dan Realitas Accidental[1]


https://2.bp.blogspot.com


Kampanye nikah muda beberapa waktu lalu tengah menjadi perbincangan yang begitu menarik, sejauh yang saya ingat kampanye nikah muda ini telah muncul secara masif sejak Alvin Faiz (17thn)  yang menikah dengan Larissa Chou (20thn) , Alvin sendiri merupakan seorang anak dari ulama besar indonesia yaitu “Ustd. Arifin Ilham”. Pernikahan alvin dan larissa ini diunggah di dunia maya dan menuai banyak komentar, tindakan alvin sebenarnya banyak di dukung oleh kelompok-kelompok muslim konservatis dengan berbagai misi gerakan, salahsatunya adalah #indonesiatanpapacaran. Gerakan ini tentu saja bukannya tanpa maksud, diharapkan dengan nikah muda generasi kita akan terhindar dari zinah yang dapat timbul dari hubungan pacaran, oleh karena itu alangkah lebih mulianya apabila pacaran digantikan dengan gerakan nikah muda.

dengan perkembangan teknologi dan internet yang mayoritas digunankan oleh para remaja, hal ini tentu saja sangat berdampak besar pada perkembangan trend nikah muda yang bertransformasi menjadi sebuah budaya populer yang marak di konsumsi secara mentah oleh remaja. Dalam hal ini agama dipandang sebagai sesuatu yang menganjurkan nikah muda karena tokoh yang melakukan nikah muda adalah anak dari seorang ulama besar dan di dukung oleh gerakan muslim konserfativ.  (Perspektif)
           

Padahal jika kita mengacu pada kitab fiqif, kita akan memahami hukum tentang pernikahan diantaranya adalah wajib, sunah, makruh dan haram[2]. Wajib menikah ditunjukan bagi mereka yang mampu memberi nafkah dan takut terjadinya zinah, sunah bagi merek yang berkehendak dan mampu memberi nafkah.makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah dan haram bagi orang yang berniat menyakiti /menyengsarakan orang yang akan dinikahi. Dalam pengertian ini kita harus memahami pengertian tentang nafkah itu sendiri, nafkah tentu saja bukan hanya tentang kebutuhan biologis ataupun seksual melainkan kelayakan tentang nafkah tersebut, contohnya seorang mahasiswa yang bekerja sampingan (dicontohkan sebagai pelaku nikah muda)  memperoleh penghasilan dari usaha sampingannya sebesar 30rb/hari, tentu saja apabila berhemat mungkin laki-laki tersebut dapat membagi dengan istrinya, tapi apakah layak dan tentu saja dapat berpotensi membuat kehidupan istrinya sengsara, disamping hal itu pernikahan usia muda akan menyebabkan generasi muda kehilangan kesempatan untuk mengejar pendidikan tertinggi, menjadi produktif secara maksimal dan yang paling dikhawatirkan adalah mengganggu kesehatan perempuan baik itu secara fisik maupun psikis. Mengingat bahwa nikah muda akan banyak memberikan dampak negatif bagi kesehatan perempuan.

Nikah muda sebenarnya bukan sebuah hal yang baru di tengah budaya masyarakat indonesia, bahkan orang-orang pada generasi sebelumnya di nikahkan pada usia belasan (dibawah 15)  tahun ketika mereka mulai menstruasi. Pada kebudayaan mayoritas di indonesia perempuan seringkali dianggap sebagai the second sex. Kebanyakan hanya melihat perempuan sebagi sesuatu yang di perdagangkan untuk dinikahi sebelum menjadi tua dan tidak laku di pasaran libido laki-laki, nasib perempuan kemudian seddikit terselamatkan ketika terbentuknya undang-undang pernikahan dimana perempuan yang boleh dinikahkan harus berumur minimal 16 tahun, kebijakan ini sbenarnya beberapa wakt lalu telah di gugat oleh aktifis anak dan perempuan yang menuntut agar usia minimal pernikahan perempuan harus di tambahkan menjadi 20 tahun.

tradisi nikah muda ini  biasanya banyak terjadi di negara berkembang, mayoritas terjadi karena banyak faktor yang mendukung terjadinya nikah muda, biasanya keluarga ataupun individu pelaku nikah muda dari pihak perempuan memutuskan pernikahan bukan untuk tujuan membentuk keluarga yang bahagia, melainkan sebagai penyesalan atas kondisi sehinga munculah ungkapan “daripada” maksudnya adalah banyak sekali perempuan kususnya di Indonesia yang ahirnya memutuskan menikah di usia muda karena “daripada nganggur“daripada gak sekolah” “daripada ga punya tujuan”, “daripada jadi beban orangtua” sementara masih banyak tanggunagan dan seterusnya. Heii.. !! ........ tentusaja ini masalah..
tujuan pernikahan sebagaimana yang tertulis pada undang-undang adalah untuk membentuk sebuah kluarga yang harmonis dan bahagia, bukan sekedar pelampiasan atas kesulitnya realitas hidup. Dengan demikian nikah muda di indonesia tidak lagi tentang ketaan kepada agama, cita-cita syar’i dan kebahagiaan yang hakiki, melainkan sebuah pelampiasan atas kegagalan menghadapi realitas.

Disamping hal yang berkaitan dengan sosial ekonomi, banyak sekali terjadi pernikahan dini oleh banyak faktor yang bersifat accidental,tidak di sengaja, terpaksa dsb. dimana biasanya pernikahan seringkali terjadi karena hubungan pacaran yang diluar batas, perempuan hamil, cinta monyaet yang terlalu serius dan dapat pula terjadi karena desakan lingkungan yang telah terkonstruksi budaya tempoe doloe dimana perempuan yang menginjak duapuluhan akan dianggap sebagai perwan tua apabila tidak segera menikah, tercatatat bahwa pada tahun 2016 KUA di banyak kota di indonesia mengeluatkan setidaknya puuhan hingga ratusan surat dispensasi nikah (surat keterangan untuk menikah meskipun terhalang persyaratan pernikahan yang berlaku misalnya saja usia)  tentu saja hal tersebut menjadi masalah, pernikahan akibat kehamilan tak diinginkan akan membuat perempuan putus sekolah, gangguan kesehatan  dan seterusnya, hal ini mungkin yang ingin di usahakan para aktivis dakwah konserfatif agar memulai jenjang yang serius daripada sekedar pacaran, tapi apakah akan menyelesaikan masalah ? sedangkan perasaan cinta,suka, dan nafsu adalah sesuatu yang terbentuk secara alamiah bahkan sejak menjadi anak-anak, sedangkan untuk menjalin sebuah pernikahan dibutuhkan banyak biaya untuk menjalani hidup setelah terbentuknya sebuah keluarga.  Kita juga tidak bisa menyalahkan kampanye nikah muda begitu saja, karena tujuan tentang kampanye tersebuat adalah untuk mengajak pada kebaikan. Yang harus dilakukan adalah perubahan pola pikir.


http://www.leladies.com


Nikah muda bukan solusi tunggal, untuk menghindari permasalahan zinah syahwat, dan seterusnya bukan melulu tentang pernikahan semata, kita bisa melakukan beragaimacam kesibukan yang dapat mengalihkan perhatian kita dari pikiran-pikiran negatif, disamping itu dalam menjalin hubugan antara laki-laki dan perempuan harus sesuai batasan norma yang dianggap baik, masa muda adalah masa produktif, maka berkembanglah , dadilah pemimpin masa depan dan hindari perilaku negatif yang dapat menghambat kemajuan kita sebagai generasi muda. Nikah itu pasti, semua orang telah di pasangkan dengan jodohnya dan pasti akan menikah, tapi tenang guys.. semua ada waktunya, jadilah berprestasi, produktif, bahagialah untukmu sendiri untuk orangtuamu dan orang di sekitarmu, agamamu, dan negaramu.

Dengan demikian secar sepihak saya simpulkan bahwa pernikahan muda karena alasan syariah masih sangat jarang dilakukan dan yang justru banyak terjadi adalah karena alasan accidental yang mengharuskan pasangan muda menikah dan kehilangan kesempatan untuk menikmati masa muda baik itu secara akademis maupun sosial.  Selain itu sebenarnya apa yang dilakukan Alvin patut di sayangkan karena ia adalah anak seorang tokoh yang berpengaruh tentu saja dapat mengkonstruksi pemikiran remaja yang masih labil, tanpa menyadari realitas yang ia hadapi.  Pernikahan sejatinya harus di lakukan secara matang, bukan sekedar karena pelampiasan hasrat dan pelegalan terhadap ekploitasi perempuan...

Rasanya masih banyak yang saya ingin utarakan termasuk tentang permasalahan kesehatan, data BPS terkait Kekerasan perempuan pernikahan usia muda. Data tentang surat dispensasi nikah dan seterusnya, namun karena berkecil hati takut jika tulisan saya akan membosankan apabila terlalu panjang maka mungkin cerita-cerita tersebut akan saya muat pada bahasan di artikel yang lainnya. Terimakasih teah membaca silahkan berkomentar J





[1] Refleksi  atas realitas sosial Indonesi
[2] Sulaiman rasyid. 1994. Fiqih Islam. Halaman 381



Please share.....  :-) 

0 Response to "NIKAH MUDA : Ekspektasi Syar’iah dan Realitas Accidental"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2