-->

Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum dan Keadilan Dalam Penyelesaian Masalah Agraria di Indonesia

Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum dan Keadilan Dalam Penyelesaian Masalah Agraria di Indonesia
 (M. Rizal.Santoso)



Menurut KBBI hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dengan undang-undang peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat atau patokan  kaidah mengenai pristiwa tertentu, dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan suatu keteraturan dalam masyarakat, dimana dalam keteraturan tersebut mengutamakan aspek perlindungan individu-individu terhadap perbuatan yang merugikan, kemudian dari pernyataan tersebut dapat di tarik garis bahwa sesungguhnya hukum  bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang akan menuntun keteraturan dalam hubungan antar individu atau kelompok di suatu masyarakat. Pendapat tersebut sejalan dengan pengertian hukum menurut Sunaryati Hatono, Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
            Sedangkan secara sosiologis, hukum termasuk suatu norma sosial yang memliki tingkatan yang paling kuat diatas norma kesusilaan dan norma agama, sehingga dapat memaksa individu untuk menaati aturan yang berlaku dalam masyarakat secara langsung, pandangan serupa juga di kemukakan oleh seorang emile durkheim, dimana dalam pemikirannya mengemukakan bahwa hukum adalah sebuah fakta sosil atau yang secara sederhana dapat di pahami sebagai sesuatu yang mendasari seorang individu bertingkah laku dalam masyarakat dan bersifat memaksa. Hukum yang resmi berlaku pada dasarnya adalah bentuk akhir dari sebuah norma dan nilai yang dalam perosesnya mengalami persinggungan dengan keadaan sosial dan kemudian dianggap menjadi suatu hal yang penting untuk di resmikan dalam suatu undang undang yang berusaha mencegah suatu kekacauan sosial ataupun merugikan individu sebagai subjeck hukum.
            Akantetapi hukum yang pada awalnya bertujuan untuk mengatur dan menciptakan suatu keadaan yang adil dalam masyarakat dewasa ini telah di kotori oleh oknum yang membuat hukum bergeser dari tujuan awalnya sebagai suatu alat untuk mencapai keadilan menjadi tidak lagi adil untuk masyarakat itu sendiri, seperti halnya sentilan yang kita sering dengar bahwa hukum yang berlaku, kususnya indonesia adalah hukum yang bagaikan mata pisau yang lebih tajam ke bawah dan tumpul keatas, padahal seharusnya hukum memiliki kedudukan tertinggi yang tidak di kendalikan atau di batasi ruang geraknya oleh penguasa atau pemerintah dalam periode tertentu. Seperti apa yang di kemukakan Karl Marx bahwa  “Masyarakat selalu berubah, keberadaan hukum harus mengabdi kepada kepentingan rakyat untuk menekan kaum borjuis . Akantetapi keadaan yang terjadi justru kebalikan dari keadaan tersebut, sebagaimisalnya adalah contoh kasus yang populer beberapa waktu lalu menegenai seorang nenek yang dianggap mencuri kakao di timpa dengan hukuman kurungan, ataupun kasus panjang mengenai reforma agraria yang masih merugikan banyak rakyat,

            Kondisi-kondisi tersebut kemudian membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum terus mengalami penurunan, lembaga hukum hanya di pandang sebagai suatu institusi yang di hindari oleh rakyat menengah ke bawah dan di pandang sebelah mata oleh golongan atas yang menganggap hukum di indonesia adalah hukum yang seperti cabai di pasar tradisional karena dapat di tawar. Penurunan kepercayaan ini tampak terlihat jelas pada hasil survey yang di lakukan oleh Lembaga Survei Indonesia  yang menempatkan tingkat ketidak percayaan  publik terhadap  penegakan hukum  saat ini  berada pada angka 56 persen dan hanya 29,8 persen yang menyatakan puas, jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya hanya 22,6 persen yang mengatakan penegakan hukum di era pemerintahan sekarang ini  lebih baik dari pemerintahan sebelumnya. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir prosentase tingkat ketidak puasan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini terus mengalami kenaikan yang cukup signivikan,  Januari  2010,  37,4  persen, Oktober 2010 41,2, September 2011, 50,3 persen, Oktober 2012, 50,3  dan  yang terakhir April 2013,  sungguh  mengejutkan mencapai  56,0 persen.   Dan yang paling mencengangkan ternyata  masyarakat di desa  justru  tingkat ketidakpuasannya mencapai pada angka 61,1 persen sementara di kota mencapai 48,6 persen[1]. Hal tersebut membuktikan bahwa ada yang salah mengenai hukum yang seharusnya menjadi sebuah pengatur keteraturan sosial, akantetapi masyarakat itu sendiri menjadi tidak percaya dengan hukum tersebut, penurunan kepercayaan yang sangat besar terjadi di desa bukan tanpa alasan, masyarakat desa yang sering terdiskriminasioleh penguasa dan kapitalisme dengan sistem hukum menjadi tidak percaya dengan unsur keadilan dalam hukum itu sendiri, kasus yang sering terjadi adalah masalah dalam bidang agraria, perampasan lahan seringkali terjadi di pedesaan, lahan yang sudah di tempati selama beratus taun bahkan sebelum indonesia merdeka kemudian tiba-tiba di claim oleh kelompok penguasa atau pemilik modal yang mengaku memiliki akta kepemilikan, hal tersebut tentunya menjadi sebuah masalah yang sangat umum terjadi di indonesia, contoh di pulau jawa adalah salahsatunya di Desa Darmakeradenan Ajibarang. Kebumen, Rembang, pasuruan. Dan masih banyak lagi, jumlahnya yang sangat banyak dan pelik membuat kasus agraria tersebut menjadi masalah yang sangat umum dan biasanya menyangkut hidup orang banyak , mulai dari beberapa rumah, suku, desa, bahkan beberapa kecamatan. Jalan yang biasanya di tempul oleh rakyat adalah melakukan pemblokiran akses dan perlawanan yang bersifat pemberontakan fisik, karena mereka selalu kalah dalam pengadilan negara..
Yang menjadi ironi dari pristiwa tersebut adalah ketika negara sebagai lembaga yang berwenang menciptakan rasa aman kepada warga negaranya justru menjadi aktor dari permasalahan agraria tersebut, salahsatu contohnya adalah permasalahan pabrik semen dan pltu di beberapa kota di pulau jawa. Seperti yang kita ketahui, konflik vertikal tentusaja dengan mudah dimenangkan oleh negara sebagi lembaga yang dominan membuat regulasi dan mengatur lembaga peradilan tersebut. Hal tersebut dirasa menjadi faktor dominan yang menyebabkan penurunan masyarakat atas penyelesaian hukum dimasyarakat. Selain dari penurunan karena faktor tersebut faktor lain yang memengaruhi diantaranya adalah kultur kebudayaan daerah jawa kususnya yang cenderung menyimpan konflik, sehingga apabila konflik di angkat kepermukaan dianggap sebagi kekacauan sosial yang juga merupakan aib yang harus di hindari, persoalan tersebut tentunya menjadi faktor lain yang menyebabkan kesulitanyya proses propaganda dan agitasi untuk menciptakan suatu kesadaran di tengah masyarakat bahwa mereka tengah mengalami penindasan oleh negara.
                 




[1] Di kutip dari www.rri.co.id

share apabila bermanfaat :).  (copas adalah kejahatan intelektual )

0 Response to "Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum dan Keadilan Dalam Penyelesaian Masalah Agraria di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2