Perceraian Dalam Sudutpandang Teori Kekuasaan Michel Foucoult
Pernikahan adalah presos legalisasi pembentukan
rumah tangga yang telah di akui oleh norma yang berlaku di masyarakat, baik itu
norma agama maupun norma sosial, akan tetapi proses yang terjadi tidak selalu
lancar seperti apa yang di cita-citakan oleh masyarakat dalam pembentukan
pernikahan tersebut. Dalam kajian sosiologi, fenomena pernikahan dan perceraian
merupakan sebuah kajian yang dapat di analisis secara mendalam guna menjelaskan
fenomena tersebut. Salahsatu data yang menarik terkait fenomena ini dapat di
lihat pada : www.Nu.or.id dengan judul artikel Brebes duduki ranking perceraian
tertinggi kedua di jawa tengah. Berikut artikel yang di maksud adalah :
Brebes, NUOnline
Ketua Pengadilan Agama Brebes H Abdul Basyir menyampaikan bahwa Brebes menempati ranking tertinggi kedua dalam hal perceraian di Jawa Tengah. Sementara ranking pertama diduduki oleh Kabupaten Cilacap. Tahun 2016, tercatat telah diselesaikan sidang perceraian se
Ketua Pengadilan Agama Brebes H Abdul Basyir menyampaikan bahwa Brebes menempati ranking tertinggi kedua dalam hal perceraian di Jawa Tengah. Sementara ranking pertama diduduki oleh Kabupaten Cilacap. Tahun 2016, tercatat telah diselesaikan sidang perceraian se
banyak 5.103 kasus. Terdiri dari 995 sisa kasus 2015 dan 4.108 kasus 2016.Demikian disampaikan H Abdul Basyir saat mengisi Tarawih dan Silaturahmi di Masjid Baitussajidin, Senin (12/6).
“Hingga Akhir Mei 2017, sudah diselesaikan
sidang 2.250 kasus perceraian. Sungguh angka yang sangat fantastis Karena ternyata
banyak janda di Brebes,” selorohnya.
Untuk itu, pembinaan keharmonisan keluarga perlu terus disosialisasikan. Seluruh elemen masyarakat harus saling peduli akan arti pentingnya mengarungi bahtera keluarga secara utuh.
Di Ramadhan ini, sidang perceraian tetap berlangsung meskipun agak menurun pesertanya. Tetapi, pada saat bulan Syawwal, usai Idhul Fitri sidang bisa berlangsung maraton karena terlalu banyaknya sidang.“Tahun lalu, selama Syawwal ada 600 kasus, tiap harinya berkisar antara 60 sampai 70 kasus,” pungkasnya. (Wasdiun/Alhafiz K)
Untuk itu, pembinaan keharmonisan keluarga perlu terus disosialisasikan. Seluruh elemen masyarakat harus saling peduli akan arti pentingnya mengarungi bahtera keluarga secara utuh.
Di Ramadhan ini, sidang perceraian tetap berlangsung meskipun agak menurun pesertanya. Tetapi, pada saat bulan Syawwal, usai Idhul Fitri sidang bisa berlangsung maraton karena terlalu banyaknya sidang.“Tahun lalu, selama Syawwal ada 600 kasus, tiap harinya berkisar antara 60 sampai 70 kasus,” pungkasnya. (Wasdiun/Alhafiz K)
tingginya
angka perceraian khususnya brebes sebagai pemegang ranking kedua perceraian
tertinggi di jawa tengah tentu saja terjadi Karena banyak faktor yang melatari
hal tersebut. Baik itu persoalan perselingkuhan, ekonomi, kdrt dan sebagainya.
Akan tetapi sebenarnya dar keseluruhan permasalahan tersebut terdapat sebuah
benang merah terkait hubungan kekuasaan yang tidak terdistribusi dengan baik,
dalam hal ini kekuasaan yang di maksud adalah seperti apa yang di kemukakan
oleh Michel Foucault, bahwa kekuasaan akan selalu ada dalam setiap bentuk
interaksi termasuk hubunga suami istri ataupun lingkup sebuah keluarga.
Michael Foucault sndiri merupakan
seorang filsuf, psikolog, sejarawan dan sosiolog, akantetapi ia tidak
benar-benar menganggap dirinya sebagai sosiolog, meskipun demikian tidak dapat
di pungkiri bahwa banyak dari hasi pemikirannya yang sangat banyak berpengaruh
dalam kajian teori sosiologi.pemikirannya sendiri banyak di pengaruhi oleh
filsafat Nietzhe yang begitu fenomenal Karena mengungkapkan gagasannya tentang
kematian tuhan, dalam hal ini Foucault justru memploklamirkan ide yang tidak
kalah orisinil dengan mengataka matinya kemanusissn itu sendiri. Bagi Foucault
kekuasaan itu sendiri akan selalu ada selagi terdapat sebuah relasi maupun
sekedar interaksi, bahkan kekuasaan ini dapat terjadi dalam hal yang sangat
kecil misalnya saja system organ tubuh kita yang di kuasai oleh otak, argument
ini berlawanan dengan apa yang di kemukakan marksisme bahwa kekuasaan hanya di
miliki oleh para pemilik modal, menurutnya lebih jauh bahkan semua orang
berpotensi untuk berkusas dan mengupayakan pelanggengan kekuasaannya tersebut.
Baik itu melalui jalur yang baik maupun dengan melegalkan kekerasan, dalam hal
ini hubungan antara pemuasa dan yang di kuasai terdapat sebuah diskriminasi
relasi.
Untuk
mengkaji permasalahan keluarga khususnya pernikahan teori Foucault tentang
kekuasaan ini dirasa dapat menjadi salahsatu tawaran diantara banyaknya teori
yang dapat di gunakan sebagai pisau analisis, misalnya saja teori konflik
ataupun teori pertukaran, dalam hal ini penulis menganggap teori kekuasaan
dapat merangkul teori-teori tersebut dalam satu mata pisau analisis. Keluarga
sendiri seperti apa yang telah di singgung di atas dapat kita artikan sebagi
sebuah kelompok sosial di masyarakat yang terbentuk atas dasar ikatan yang
intim, baik itu melalui pernikahan ataupun hubungan darah. Hakikatnya sebuah
keluarga di bentuk untuk menjadi agen sosial dan klompok yang abadi di
masyarakat, akantetapi dalam perjalannya keluarga seringkali gagal untuk
menjaga hubungan nya tetap baik guna mencapai tujuannya tersebut, hal ini dapat
terjadi Karena banyak faktor yang diantaranya misalnya saja, sudah tidak
adalagi kecocokan diantara dua belah pihak, terjadi perselingkuhan dari
salahsatu pihak ataupun keduanya, masalah perekonomian, dan permasalahan lain
seperti KDRT dan sebagainya.
Perceraian
tersebut terjadi Karena adanya suatu proses relasi yang tidak seimbang antara
yang di korbankan dengan apa yang di terima, menuru paham dari teori pertukaran
hal tersebut dapat memicu sebuah pertukaran yang tidak seimbang dimana
salahsatu pihak merasa tidak di untungkan dengan hal tersebut, biasanya hal ini
akan memicu konflik dan menuntut salahsat pihak yang dirugikan untuk meminta
pertukaran yang lebih seimbang, misalnya saja seorang istri yang merasa dirinya
tak di nafkahi oleh suaminya sedangkan ia mersa bahwa telah melayani suaminya
dengan baik. Dalam kasus tersebut sebenarnya bisa di selesaikan dengan adanya
kompromi dari salahsatu pihak. Dan kompromi ini akan muncul apabila ada pihak
yang mendominasi hubungan tersebut dalam hal ini teory Micheal Foucault
berperan untuk menjelaskan relasi yang timpang tersebut akibat dari kekuasaan
yang mendominasi dari sebuah hubungan.
Relasi
yang memunculkan kekuasaan ini sejatinya dapat memelihara hubungan pernikahan
menjadi lebih langgeng apabila salahsatu pihak tidak menuntut untuk perebutan
kekuasaan dari pihak yang yang mendominasi,
misalnya saja dalam lingkup kluarga partiarki pada umumnya kekuasaan di
pegang oleh suami sebagai kepala keluarga, hubungan keluarga seperti ini dapat
terjalin mulus apabila pemegang kekuasaan (suami) dapat menjaga kelanggengan
kekuasaanya dan meminialisisr terjadinya perlawanan atas kekuasaan tersebut.
Meskipun terdengar sangat diskriminatif gender tapi pada faktanya tipe hubungan
seperti inilah yang sering terjadi di Indonesia. Hubungan yang memunculkan
dominasi tersebut pada akhirnya banyak gagal apabila pihak yang mendominasi
gagal melanggengkan kekuasaannya dan memunculkan konflik.
Keretakan
hubungan tersebut dapat terjadi misalnya saja salahsatu pihak tidak mampu
meredam konflik dengan dominasi kekuasaannya misalnya dalam urusan ekonomi
ataupun kesalahan dari pihak laki-laki lainnya. Selain itu relasi dominasi yang
terlalu tipis akan membuat pihak yang terdominasi merasa terlalu bebas dan
memunculkan konflik lainnya. Hal lain yang dapat memicu konflik selain hal
tersebut adalah apabila pihak yang terdominasi dalam hubungan kluarga misalnya
saja istri menganggap bahwa kekuasaan suaminya atas dirinya telah melampaui
titik ekploitasi yang berlebihan sehingga
istri cenderung melakukan upaya erlawanan dengan berbahgai cara baik itu
secara terang terangan maupun dengan upaya resistensi lain untuk menunjukan
ketidak puasannya atas hubungan tersebut.
Dengan
fenomena demikian penulis menganggap bahwa teory relasi kuasa yang di kemukakan
oleh Michel Foucault dapat menjadi salahsatu pengkaya problematika sosiologi
keluarga khusunya untuk menjelaskan fenomena hubungan antara suami dan istri
yang seringkali tidak dapat di jelaskan dengan teori teori yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, Nanang. 2014. Sosiologi
Pendidikan Micheal Foucault. Jakarta . Rajawali Pers
Foucault.m . Sexs dan Kekuasaan.
Terjemahan. S. H Rahayu. Jakarta. Gramedia
2000
Ritzer. George. Teori sosial Post
Modern. Yogyakarta. Kreasi Wacana.
Lainnya :
0 Response to "Perceraian Dalam Sudutpandang Teori Kekuasaan Michel Foucoult"
Post a Comment