Jangan Panik jika kamu tidak sengaja di tangkap Polisi, inilah daftar hak tersangka yang harus kamu pahami.
Berurusan dengan kepolisian merupakan hal yang sebisa mungkin kita hindari, apalagi jika itu berkaitan dengan kejahatan, polisi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat memang berperan penting unutuk menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan nyaman, tapi sebagaimanapun manusia, pasti kepolisian juga bisa saja melakukan kesalahan, atau mungkin kamu juga di fitnah atau menjadi korban salah tangkap. nah jika kamu merasa tidak melakukuan kejahatan apapun tapi di datangi atau di tangkap polisi, tenang saja jangan panik, kamu bisa menerapkan beberapa tips di bawah ini.
ditangkap polisi padahal tidak bersalah tentu saja membuat kita panik dan bingung, sebagai masyarakat kita juga harus verdas ketika menghadapi situasi seperti ini, jangan sampai kita hanya pasrah dan menjalani hukuman atas tuduhan yang tidak kita lakukan, olehkarena itu kamu harus tau beberapa hak tersangka yang di atur oleh KUHP.
tapi sebelum kita membahas hak tersangka dalam kuhp kamu harus mengetahui terlebih dahulu beberapa poin di bawah ini :
apa yang di maksud dengan penangkapan
penangkapan itu berbeda dengan penahanan loh yah, jika penahanan di samakan dengan penjara dan sebagainya yang berarti kamu di kurung dalam waktu tertentu, penangkapan merupakan merupakan pengekangan tersangka atau terdakwa hanya untuk beberapa waktu dengan tujuan tertentu misalnya saja introgasi.
siapa saja yang berhak melakukan penangkapan
tidak semua orang atau lembaga bisa melakukan penangkapan, yang bisa melakukan penangkapan sebagaimana yang tertera dalam KUHP adalah orang-orang dengan pangkat sebagai berikut : penyidik : pejabat polisi yang minimal berpangkat IPDA. atau pejabat pns yang di beri weweanang oleh undang undang, biasanya memiliki pangkat pengatur muda tingkat 1.
penyidik pembantu : pejabat kepolisian yang minimal memiliki pangkat brigadir dua atau bripda. dan pejabat kepolisian ri yang memiliki pangkat minimal pengatur muda
penyelidik : setiap pejabat kepolisian yang memiliki perintah penyidik.
baca juga : cara kirim motor dengan kreta api
syarat penangkapan :
jika kamu di tangkap oleh polisi dengan tuduhan yang tidak jelas kamu harus berani membantah penangkapan tersebut, karena penangkapan harus berdasarkan bukti awal yang cukup.
jenis-jenis penangkapan yang harus kamu ketahui.
1. ditangkap tanpa surat perintah.
ada beberapa penangkapan yang tidak memerlukan surat perintah, ini berlaku untuk penangkapan yang kedapatan tertangkap tangan atau mungkin dalam bahasa kekinian di sebut OTT. misalnya saja tertangkap saat melakukan kegiatan tertentu yang melanggar hukum.
2. penangkapan dengan surat perintah.
penangkapan dengan surat perintah adalah penangkapan yang di lakukan di rumah atau di tempat lain tanpa tangkap tangan, biasanya penangkapan ini merupakan penangkapan hasil penyelidikan dari bukti atau penyelidikan sebelumnya oleh kepoisian.
nah jika kamu tidak tertangkap tangan atau di tangkap saat tidak melakukan apapun yang melanggar hukum kamu berhak untuk menanyakan surat penangkapan. dan meneliti surat penangkapan tersebut, seperti nama tersangka, alasan penangapan, uraian kejahatan yang dilakukan dan tempat penyelidikan. jadi kamu jangan takut untuk menanyakan beberapa hal di atas jika di tangkap polisi tanpa melakukan kesalahan, untuk menghindari kerugian untuk diri anda sendiri anda berhak menolak penangkapan jika komponen penangkapan di atas tidak terpenuhi.
jangan mudah percaya untuk di bawa ke kantor polisi jika kamu di tangkap, karena tanpa menggunakan prosedur surat penangkapan di atas kamu mungkin saja akan langsung di tahan bukannya di periksa, selain surat penagkapan juga memerlukan tembusan dari keluarga loh.
jika kamu di tangkap polisi, berikut adalah hak tersangka yang wajib kamu ketahui.
nah jika semua komponen prosedur penangkapan sudah benar dan anda di minta untuk ememberikan keterangan di kantor polisi atau di tangkap. ikuti prosedur yang diatur undang-undang dan jangan mau ketika di intimidasibaik itu secar fisik maupun psikis.
oleh karena itu ada beberapa hak tersangka yang harus kamu ketahui.
Hak Tersangka yang harus kamu ketahui jika tidak sengaja di tangkap polisi
1. kamu berhak menghubungi dan di dampingi pengacara selama proses penyidikan.
2. kamu berhak di periksa oleh penyidik dan diajukan kepada penuntut umum tanpa di tunda-tunda karena alasan yang tidak jelas.
3. kamu berhak meminta untuk di lepaskan apabila sudah lewat dari 1x24 jam.
4. kamu hanya boleh di periksa tanpa tekanan fisik dan tekanan mental.
selengkapnya tentang hak tersangka bisa kamu lihat DISINI
nah itudia beberapa hak tersangka yang seringkali di langgar misalnya saja melakukan pemeriksaan dengan melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis, tapi tersangka pada umumnya hanya pasrah dan tidak mengetahui hak nya padahal jika kita pahami, orang yang menjadi tersangka sekalipun memiliki-hak-hak yang harus selalu di jaga.
apabila penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku kita juga bisa mempermasalahkan penangkapan dengan tuntutan melalui pra preadilan, bahkan kamu bisa menuntut ganti rugi atas penangkapan yang di lakukan polisi tersebut salahsatu yang bisa kamu permasalahkan adalah misalnya saja penangkapan yang tidak sesuai dengan perundangan, polisi salah tangkap, dan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur.
0 Response to "Jangan Panik jika kamu tidak sengaja di tangkap Polisi, inilah daftar hak tersangka yang harus kamu pahami."
Post a Comment